-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi seperti DJP Online

Konten [Tampil]
Cara Mendapatkan e-FIN Wajib Pajak Pribadi

Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda. 

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP 

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain. 

Pengajuan e-FIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang. 
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN. 

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink sebelum DJP Online tidak bisa diakses.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di DJP Online

Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di DJP Online, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut. 

DJP Online adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di DJP Online.