-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pada setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan ke KPP, bersama dengan SPT Masa bulan Desember.

Konten [Tampil]

Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sementara Faktur Pajak, adalah bukti dari pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Setiap faktur pajak memiliki nomor seri yang diterbitkan oleh pemerintah. Artinya, faktur pajak hanya dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengukuhkan PKP.

Di setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada KPP yang mengukuhkan PKP, bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan, menggunakan formulir yang diatur pada Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Tata Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Selain itu, Anda juga bisa meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun. Contohnya, jika saat ini sudah menjelang akhir tahun, maka Anda sudah dapat meminta nomor seri faktur pajak yang baru untuk transaksi di awal tahun.

Saat pengembalian, Anda perlu merinci nomor seri faktur pajak mana yang belum Anda gunakan dari masing-masing serial nomor. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.

Mengapa Wajib Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak?

Menurut Peraturan DJP PER-24/PJ/2012 yang diubah terakhir dengan PER-08/PJ/2013 dalam Pasal 10 ayat (2) Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berdasarkan peraturan tersebut mengisyaratkan beberapa hal sebagai berikut:

Kesimpulan

  1. Menyelesaikan semua kewajiban pembuatan faktur pajak sampai akhir tahun yang bersangkutan;
  2. Membuat rekapitulasi/catatan atas nomor seri faktur pajak yang belum terpakai;
  3. Mengisi dan melengkapi formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012;
  4. Melaporkan formulir tersebut ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.
    1. Wajib Pajak tidak boleh menggunakan sisa nomor seri faktur pajak yang sebelumnya telah diberikan untuk tahun pajak 2013 dalam hal terdapat transaksi di 2014.
    2. Mengembalikan nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam tahun pajak 2013 ini bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2013 dengan menggunakan formulir IVF PER-24/PJ/2012.
    3. Segera meminta nomor seri faktur pajak yang akan digunakan di 2014, sebelum akhir 2013 untuk digunakan di 2014, dengan mendatangi KPP setempat.
    1. Faktur pajak hanya dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak yang mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak.
    2. Di setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang mengukuhkan PKP.
    3. Anda dapat meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun.
    4. Pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.
    5. Adanya e-Faktur Pajak membuat penyalahgunaan nomor seri faktur pajak menjadi tidak mungkin untuk dilakukan.

Gunakan DJP Online, aplikasi e-faktur online yang mudah dan hemat waktu. Hitung, setor, dan lapor PPN dilakukan dalam satu aplikasi terpadu!