-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Pada e-Nofa Online

Ini cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada e-NOFA online, lengkap dengan langkah-langkah mudah menginstalasi digital sertifikat.

Konten [Tampil]
Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Pada e-Nofa Online

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak. Setelah Anda melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada e-NOFA online, Anda dapat menemukan rangkaiannya nomor serinya secara otomatis di aplikasi DJP Online, sehingga mempermudah Anda dalam membuat faktur pajak melalui e-Faktur Desktop DJP.

PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MENURUT PENG - 4/PJ.02/2014

Pengumuman ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan Wajib Pajak mengenai tata cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat Faktur Pajak dengan Kode dan NSFP, yaitu terdiri dari 16 digit yang terdiri dari dua digit Kode Transaksi, satu digit Kode Status, dan 13 digit nomor faktur pajak yang ditentukan DJP.
  • NSFP dapat diperoleh PKP sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contoh: untuk tahun 2016, nomor faktur pajak akan dimulai dari 000.16.00000001 dan seterusnya.
  • Nomor faktur pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

JUMLAH NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG BISA DIMINTA WAJIB PAJAK

Jumlah nomor faktur pajak yang bisa diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

PERSYARATAN PENGGUNAAN APLIKASI NOMOR SERI FAKTUR PAJAK ONLINE

Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak online adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki akun PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
  2. Memiliki mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.
  3. Memiliki sertifikat elektronik / digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan. PKP boleh meminta sertifikat elektronik baru sebelum kedaluwarsa.

CARA PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK ONLINE PADA e-NOFA ONLINE

Kini untuk semakin memudahkan wajib pajak, selain di KPP tempat PKP dikukuhkan juga dapat dilakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e-NOFA Online.

e-Nofa pajak atau Elektronik Nomor Faktur Online adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online. Caranya adalah dengan mengakses situs e-Nofa pajak dari DJP di http://efaktur.pajak.go.id dan memiliki sertifikat elektronik.

Berikut ini langkah-langkah melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online, yang dimulai dari mengimpor / download sertifikat elektronik e-Faktur, kemudian mengakses situs e-Nofa Online.

I. CARA DOWNLOAD SERTIFIKAT ELEKTRONIK e-FAKTUR

Untuk dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online di situs e-NOFA Pajak, wajib pajak harus melakukan mengunduh atau download sertifikat elektronik terlebih dahulu di browser (perambah internet) masing-masing. Berikut ini langkah-langkah download sertifikat elektronik e-faktur.

I.A. BROWSER CHROME

Berikut ini, langkah-langkah download sertifikat elektronik pada browser Chrome.

  1. Masuk ke menu "Pengaturan/Settings", pada kanan atas layar.
  2. Pada daftar "Pengaturan", klik "Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings" di bawah
  3. Lalu, klik "Kelola Sertifikat / Manage Certificates"
  4. Selanjutnya, klik "Impor" dan ikuti langkah-langkahnya.

     

I.B. BROWSER FIREFOX

Berikut ini, langkah-langkah download sertifikat elektronik pada browser Firefox.

  1. Klik tombol "Pilihan/Options", pada menu kanan atas layar.
  2. Pilih menu "Lanjutan/Advanced" dan klik tab "Sertifikat/Certificates".
  3. Selanjutnya, pada tab "Sertifikat Anda / Your Certificates", klik "Import".

     

II. MEMINTA NOMOR SERI FAKTUR PAJAK PADA e-NOFA ONLINE

Setelah selesai mengimpor sertifikat elektronik Anda, masuk situs e-NOFA pajak untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak online.

  1. Masuk situs e-NOFA pajak : https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home

  2. Klik "Permintaan NSFP"

  3. Pilih sertifikat elektronik Anda yang baru saja Anda impor dari browser Internet Anda

  4. Lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda. Lengkapi data pemohon dan isi jumlah NSFP yang diminta, lalu klik "Proses".

KESIMPULAN

Ini hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan permintaan nomor seri faktur pajak online :

  • Persyaratan penggunaan aplikasi NSFP online :

    • Pengguna sudah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP.
    • Memiliki kode aktivasi dan password.
    • Memiliki sertifikat elektronik dari KPP.
  • Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online pada e-NOFA Pajak adalah :

    • Download sertifikat elektronik pada browser Anda
    • Akses situs e-NOFA online : https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
    • Klik tombol "Permintaan NSFP" untuk meminta rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda