e-Filing Cara Lapor Pajak Online Badan Gratis & Mudah
Cara lapor pajak online di aplikasi DJP Online sangatlah mudah. Bisa menggunakan file CSV dari software e-SPT maupun file CSV dari DJP Online.
Tak perlu ragu juga, karena efiling DJP Online sudah disahkan DJP dengan Surat Keputusan No. KEP 193/PJ/2015 serta memberikan banyak kemudahan dan manfaat lapor SPT online yang besar untuk Anda.
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah cara lapor pajak online di aplikasi DJP Online dengan impor data SPT PPh dan PPh Tahunan Badan dari e-SPT atau SPT PPN dari software e-faktur.
Konten [Tampil]
Sebelum e-Filing pajak
Anda harus melakukan persiapan berikut ini terlebih dahulu :- Mendapatkan EFIN pajak badan Anda di KPP atau bisa melalui DJP Online bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik (e-Filing, e-Billing).
- Daftarkan EFIN badan Anda di aplikasi efiling DJP Online.
Cara Lapor Pajak Online dengan DJP Online
Anda bisa memilih cara lapor pajak online yang Anda sukai, apakah dengan mengimpor CSV data dari software e-SPT / e-Faktur DJP atau langsung menggunakan aplikasi DJP Online secara mudah dan gratis.Tak perlu ragu juga, karena efiling DJP Online sudah disahkan DJP dengan Surat Keputusan No. KEP 193/PJ/2015 serta memberikan banyak kemudahan dan manfaat lapor SPT online yang besar untuk Anda.
1. e-Filing pajak menggunakan CSV file dari software e-SPT / e-Faktur DJP:
Semua SPT bisa dilaporkan dengan menggunakan fitur lapor pajak online di DJP Online secara gratis, sepanjang memiliki file CSV, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV. Pilihan ini memungkinkan Anda untuk lapor.Berikut ini adalah langkah-langkah mudah cara lapor pajak online di aplikasi DJP Online dengan impor data SPT PPh dan PPh Tahunan Badan dari e-SPT atau SPT PPN dari software e-faktur.
- SPT Masa Badan
- SPT Tahunan Badan
- Lapor Online SPT Masa Badan (SPT PPh & PPN, kecuali PPh Pasal 25)
Sebelum melaporkan SPT Masa badan Anda, persiapkan terlebih dahulu SPT Masa Anda di e-SPT, lalu ikuti langkah-langkah mudah berikut :
- Buka menu "e-File" di DJP Online dan impor data SPT yang ingin Anda lapor dalam bentuk CSV file dari e-SPT / e-Faktur DJP ke DJP Online.
- Klik tombol Lapor.
- Klik NTTE untuk melihat atau mencetak bukti lapor pajak secara online Anda.
- Lapor Online SPT Tahunan Badan
e-Filing SPT Tahunan Badan online sama mudahnya dengan efiling SPT Masa Badan. Cukup ikuti panduan mudahnya berikut ini :
- Buat laporan keuangan tahunan Anda dalam bentuk PDF file dan ganti nama (rename) file sesuai dengan nama file CSV Anda.
- Buka menu "e-File" di DJP Online dan impor data SPT 1771 yang ingin Anda lapor dalam bentuk CSV file dari e-SPT DJP ke DJP Online.
- Upload kedua file tersebut sekaligus ke DJP Online dan klik tombol Lapor.
- Klik NTTE untuk melihat atau mencetak bukti e-filing pajak online Anda.
2. Cara lapor pajak online langsung dari DJP Online:
Di DJP Online, Anda bisa membuat laporan SPT PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 dengan mudah dan otomatis. Begitu telah selesai, buat e-billing pajak, setor pajak dan mendapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara), Anda bisa langsung lapor pajak hanya dengan 1 klik saja!Bukti Lapor Pajak Online (BPE / NTTE)
Dalam lapor pajak manual atau datang langsung ke KPP, bukti lapor yang biasa Anda kenal adalah BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau 'bukti kuning'. Pada saat lapor pajak online, bukti e-Filing adalah BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dari DJP dan DJP Online yang disertai dengan sejumlah serial angka Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang akan Anda terima setelah berhasil melakukan efiling.Sekedar jaga-jaga sebaiknya Anda mencetak BPE ini karena DJP Online bisa kapan saja error. Sehingga sangat merepotkan jika kantor Anda meminta bukti lapor pajak Anda.
Di DJP Online, database BPE atau NTTE Anda tersimpan aman di cloud kami. Jadi tak perlu khawatir bukti e-Filing pajak online Anda hilang jika komputer Anda rusak atau terselip di antara dokumen-dokumen Anda yang lain.
Di DJP Online, database BPE atau NTTE Anda tersimpan aman di cloud kami. Jadi tak perlu khawatir bukti e-Filing pajak online Anda hilang jika komputer Anda rusak atau terselip di antara dokumen-dokumen Anda yang lain.
Kesimpulan
Cara lapor pajak online yang mudah dan cepat dengan DJP Online :-
Daftarkan EFIN pajak perusahaan Anda di DJP Online
-
Menggunakan CSV file dari software e-SPT / e-Faktur DJP
- Cara lapor SPT Masa PPh & PPN online :
- Buka menu "e-File" di DJP Online dan impor data CSV file dari e-SPT ke DJP Online.
- Klik Lapor.
- Klik NTTE untuk melihat atau mencetak bukti efiling pajak online Anda.
- Cara lapor SPT Tahunan Badan online :
- Buka menu "e-File" di DJP Online dan impor dan upload data ke DJP Online file berikut ini sekaligus :
- File CSV SPT Tahunan Badan Anda dari e-SPT.
- File PDF laporan keuangan tahunan Anda dan ganti nama file tersebut sesuai dengan nama file CSV Anda.
- Klik Lapor.
- Klik NTTE untuk melihat atau mencetak bukti efiling pajak online Anda.
- Buka menu "e-File" di DJP Online dan impor dan upload data ke DJP Online file berikut ini sekaligus :
- Cara lapor SPT Masa PPh & PPN online :
-
Cara Lapor Pajak Online Langsung dari DJP Online
- Buat laporan e-SPT PPN, PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 di DJP Online
- Klik Lapor
- Klik NTTE untuk melihat atau mencetak bukti efiling pajak online Anda.