-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

EFIN Pajak - Cara Mendapatkan EFIN Badan

EFIN diperlukan oleh wajib pajak agar bisa melakukan e-Filing pajak. Namun karena DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online.

Konten [Tampil]
EFIN Pajak - Cara Mendapatkan EFIN Badan

DJP Online memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengisi formulir EFIN yang lebih efisien dan aman dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Lapor pajak online atau e-Filing memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT Masa dan SPT tahunan badan tanpa harus antre berjam-jam di KPP. Agar bisa melakukan e-Filing, wajib pajak badan harus mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.

Apakah EFIN Pajak Itu?

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Mengapa EFIN Pajak Sangat Penting?

EFIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan DJP Online yang sangat besar. Terutama jika ada error DJP online biasanya Anda membutuhkan EFIN pajak.


Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
  1. Daftar di aplikasi DJP Online dan Isi Formulirnya
    Daftarkan akun Anda secara gratis terlebih dahulu di halaman e-filing ini dan isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.
  2. Unduh Formulir EFIN Anda 
    Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulirnya yang telah dilengkapi. Selanjutnya segera lakukan hal-hal berikut ini:
    1. Unduh formulir EFIN yang sudah dilengkapi
    2. Cetak
    3. Bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.
    Biasanya pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan atau kepala kantor cabang datang ke KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan memberikan alamat email aktif, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak Badan
      • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    2. Wajib Pajak Kantor Cabang
      • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
      • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
      Setelah mendapatkan EFIN badan Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Mendaftarkan EFIN pajak di aplikasi DJP Online, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.

Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di DJP Online. DJP Online adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.


Kesimpulan

EFIN dibutuhkan bagi wajib pajak badan untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan perusahaan. DJP Online dapat membantu mempermudah Anda mendapatkan formulir EFIN secara online dan terisi otomatis dengan langkah-langkah berikut ini:
  1. Daftar atau masuk melalui halaman e-Filing DJP Online ini.  
  2. Isi informasi yang tersedia di formulir EFIN tersebut dan kemudian daftarkan akun Anda di DJP Online. 
  3. Anda akan diarahkan ke halaman formulir EFIN dan silakan unduh secara gratis, lalu cetak. 
  4. Ikuti langkah-langkah yang terdapat di halaman tersebut dan siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 
  5. Datang ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar dan bawa formulir EFIN serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 
  6. Setelah Anda mendapatkan EFIN, segera registrasi EFIN pajak tersebut pada halaman  "Efiling" di menu "Pengaturan" di DJP Online. 
  7. Silakan menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis eFiling SPT apapun dalam jumlah tak terbatas di DJP Online. Anda dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke DJP Online atau dengan membuat SPT PPN, PPh 21 dan PPh 23 secara langsung di DJP Online, lalu e-Filing dalam 1 klik saja.  
Dapatkan EFIN Anda secara lebih cepat dan mudah, sertakan daftarkan di DJP Online.  Segera nikmati banyak kemudahan eFiling SPT apapun secara gratis dengan DJP Online dalam jumlah tak terbatas!