Kode Seri Pada NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki kode seri sejumlah lima belas (15) digit angka pada kartu NPWP. Kode seri dapat....
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki kode seri sejumlah lima belas (15) digit angka pada kartu NPWP. Kode seri dapat digunakan sebagai identitas Anda pada saat melakukan administrasi perpajakkan.
Konten [Tampil]
Jika Anda pemegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seperti yang sudah Anda ketahui, terdapat sederetan angka yang tertera pada kartu tersebut. Berikut penjelasan dari angka yang dimaksud di atas.
- Kartu NPWP memiliki kode seri dengan 15 (lima belas) angka, yang menggunakan format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999.
- Dua digit pertama, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Identitas Wajib Pajak, yaitu:
- 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
- 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
- 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
- 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
- Enam digit berikut, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Nomor Registrasi / Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Satu digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
- Tiga digit berikut, 99.999.999.9-999.999 adalah Kode KPP, contohnya 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet.
- Tiga digit terakhir, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Status Wajib Pajak:
- 000 berarti Tunggal atau Pusat
- 00x (001,002 dst) berarti Cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).
Kesimpulan
Kode seri pada NPWP memiliki 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP dan status wajib pajak. Untuk pendaftaran NPWP online, Anda dapat melakukannya di tautan pendaftaran NPWP online ini.