Cara Daftar NPWP Online dengan eregistration pajak online atau DJP Online tanpa ke kantor pajak
Cara Daftar NPWP Online pada pemaparan saya di artikel sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga kami buat ulang panduan lengkap pembuatan NPWP secara online serta solusi praktis jika permohonan NPWP Anda ditolak kantor pajak. Untuk Daftar NPWP Online ada 3 step penting, yaitu
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Panduan ini
khusus untuk pembuatan NPWP pribadi baik itu NPWP karyawan, NPWP PNS/ASN, maupun NPWP untuk wiraswasta, sampai artikel ini dibuat untuk Daftar NPWP Perusahaan belum bisa dilakukan secara online. Sebelum Anda memulai membaca tutorial ini, silahkan siapkan
syarat pembuatan NPWP Online yaitu
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Jika belum ada, silahkan Anda siapkan terlebih dahulu. Ok, kita mulai!
Pendaftaran NPWP Online untuk saat ini hanya untuk NPWP Orang Pribadi, sementara NPWP Badan harus melalui Kantor Pajak langsung.
Pendaftaran Akun NPWP Online
Untuk registrasi online, silahkan buka website ini
https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut
step-step pendaftaran akun NPWP Online baru
Step 1: Klik daftar
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Step 2: Masukkan email Anda
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Ucapan selamat yang terakhir
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Pengisian Formulir NPWP Online
Untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP Online, silahkan Anda log in terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
1. Kategori Wajib Pajak
Isi sesuai dengan contoh gambar di bawah ini
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.
2. IdentitasWajib Pajak
Isi seperti contoh pada gambar berikut.
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
3. Penghasilan Wajib Pajak
Untuk menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu
1. Pekerjaan dalam hubungan kerja
Maksudnya adalah, Anda yg bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
2. Kegiatan Usaha
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dll.
3. Pekerjaan Bebas
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
4. Lainnya
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah Anda yg bekerja secara freelance.
Contoh 1
Karyawan atau Pegawai
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPW |
Contoh 2
Anda yang memiliki Usaha Sendiri
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Contoh 3
Anda yang memiliki Keahlian Tertentu
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
4. Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Yang dimaksud Alamat Tempat Tinggal adalah domisili tempat Anda tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP Anda. Pada artikel sebelumnya, saya menyarankan untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang ada yaitu walaupun KTP Anda Jakarta namun karena Anda tinggal di Luwuk Sulawesi Tengah, maka tetap Anda isi Luwuk, dan secara aturan hal ini diperbolehkan.
Namun kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan data KTP. Jadi, untuk itu saya menyarankan sebaiknya Anda isi saja kolom tempat tinggal dengan data KTP.
Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Klik kode Wilayah Akan muncul menu seperti ini
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
5. Alamat Domisili (KTP) Wajib Pajak
Di menu ini Anda tinggal klik centang seperti dalam gambar.
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
6. Alamat Usaha Wajib Pajak
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
7. Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak
Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika Anda memiliki 4 anak, tetap diisi maksimal 3.
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
8. Persyaratan
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Penjelasan gambar
1. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via pos atau jne.
2. Jika Anda pilih metode uanggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Penjelasan gambar
1. Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2. Klik Finish
Penyampaian Formulir NPWP Online
1. Minta Token
Setelah Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online di atas, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu silahkan klik tombol "minta token" seperti gambar berikut:
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Setelah muncul notifikasi seperti ini, silahkan cek email Anda!
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Cek email, kemudian buka email yg dikirim ke tempat Anda. Silahkan Anda copy (salin) kode yang diberikan, untuk proses selanjutnya.
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
2. Kirim Permohonan NPWP Online
Setelah Anda copy kode dari email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard, kemudian klik tombol "kirim permohonan" seperti gambar berikut:
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Setelah Anda klik, maka akan muncul tampilan berikut, dan masukkan kode yang sudah Anda copy dari email. Kemudian klik kirim.
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Jika ada notifikasi seperti ini, maka pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
3. Selesaikan!
|
Daftar NPWP Online, Daftar Pajak Online, Formulir NPWP |
Selesai melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja.
Tips dari kami agar permohonan Anda segera terproses, silahkan telepon Kantor Pajak yang bersangkutan 1 jam setelah Anda selesai melakukan registrasi online. Dengan cara ini biasanya permohonan Anda akan segera terproses hari itu juga.
Permohonan ditolak karena tidak melampirkan surat keterangan kerja!
Pembuatan NPWP memang mensyaratkan surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja. Namun permasalahannya adalah kolom untuk upload keterangan kerja
tidak ada.
Saat ini upload file tidak harus berupa gambar. Bisa berbentuk file dokumen seperti WORD atau PDF. Jadi Anda bisa menggabungkan dokumen yang diminta (KTP dan Surat Keterangan Kerja) ke dalam satu file dokumen.
Untuk kartu NPWP akan dikirim ke Alamat sesuai dengan tempat tinggal Anda melalui jasa pos sehari setelah permohonan NPWP Anda diterima. Untuk lama pengiriman tergantung dari pihak pos.
Sumber:pajakbro.com