-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian NPWP dan Kewajiban Setelah Memilikinya

Konten [Tampil]
Pengertian NPWP dan Kewajiban Setelah Memilikinya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kartu identitas yang diberikan kantor pajak kepada masyarakat sebagai pembayar pajak. Istilah untuk menyebut pembayar pajak adalah Wajib Pajak atau biasa disebut WP. NPWP memiliki fungsi penting bagi Anda, terutama bagi yang sudah bekerja. Karena semua hal yang berkaitan dengan penghasilan dan transaksi keuangan memiliki unsur pajak. Untuk itu mari kita pelajari apa itu NPWP.

Mengenal NPWP

NPWP dapat dikatakan sebagai kartu identitas perpajakan. Agar nama Anda atau nama perusahaan Anda dikenali sebagai pembayar pajak maka perlu bagi Anda untuk mendaftarkan identitas Anda ke kantor pajak. Dengan memiliki kartu NPWP, setiap transaksi keuangan yang memerlukan pembayaran pajak akan tercatat ke dalam identitas NPWP Anda. Selain untuk administrasi pajak, NPWP juga berfungsi untuk keperluan admnistrasi di bidang lain, sebagai contoh adalah untuk proses peminjaman kredit bank. (Fungsi Utama Kartu NPWP)

Setelah memiliki kartu NPWP, Anda diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak secara bulanan maupun tahunan. Pelaporan ini terkait dengan pembayaran pajak yang Anda lakukan. Itu lah mengapa kantor pajak hanya memberikan kartu NPWP kepada mereka yang sudah berpenghasilan. Karena untuk yang belum memiliki penghasilan namun memaksakan diri untuk memiliki NPWP, yang terjadi adalah ketidakefisienan. Jika seseorang belum berpenghasilan, otomatis tidak ada pajak yang harus dia bayar. Bagi yang bersangkutan malah akan terbebani kewajiban untuk laporan nihil setiap tahunnya. Sementara bagi kantor pajak hal ini tentu hanya membua tambahan pekerjaan administrasi. Untuk itu, bagi Anda yang belum bekerja sebaiknya tidak perlu membuat kartu NPWP.

Bayar NPWP

Ada sedikit kekeliruan dalam pemahaman orang ketika sudah memiliki kartu NPWP. Kebanyakan beranggapan setelah memiliki kartu NPWP selanjutnya diharuskan membayar atas kartu NPWP tersebut. Yang benar adalah, Anda sebagai pemegang kartu NPWP tidak membayar kartu tersebut melainkan membayar pajak menggunakan kartu tersebut. Tidak ada biaya atas kepemilikan kartu NPWP. Sebelumnya Anda perlu membaca dulu ulasan saya terkait biaya pembuatan npwp di sini Biaya Membuat Kartu NPWP

Bahkan untuk Cetak Ulang NPWP Hilang juga tidak dipungut biaya sepeser pun. Intinya, apa yang Anda bayar ke kantor pajak adalah pajak atas penghasilan Anda, bukan biayas atas kartu NPWP Anda.

Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

Seperti yang sudah sempat saya singgung di atas, ada kewajiban yang harus Anda penuhi setelah memiliki NPWP. Kewajiban itu adalah
  • Menghitung Pajak Anda
  • Membayar Pajak Anda
  • Melaporkan Pajak Anda
Kewajiban ini bersifat bulanan dan tahunan. Jika Anda baru pertama kali memiliki NPWP, sebaiknya segera melakukan konseling ke bagian konseling di kantor pajak. Karena ada sanksi jika Anda tidak melakukan seluruh kewajiban perpajakan ini. Dan perlu Anda tahu, jika dalam kurun waktu tertentu Anda mengabaikan sebagian atau seluruh kewajiban perpajakan ini, selain mendapat sanksi, NPWP Anda pun dapat dihapus secara sepihak oleh kantor pajak.