-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan

Konten [Tampil]
Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan

Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berbeda-beda, tergantung dari jenis PPh dan metode pembayarannya. Terdapat ragam metode pembayaran pajak penghasilan yang dapat ditempuh Wajib Pajak dan juga ada berbagai jenis pajak penghasilan yang bisa menjadi tanggungan WP tersebut. Sehingga tata cara pembayaran pajak penghasilan menjadi ada beberapa, tergantung dari metode pembayaran dan jenis pajak penghasilan yang akan diurus.

Menurut Jenis PPh

Tergantung dari jenis pajak penghasilannya, prosedur pembayaran pajak tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya. Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

Menurut Metode Pembayaran

Tergantung dari metode pembayarannya, yaitu pembayaran melalui online banking atau setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
  • Online Banking: Wajib Pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, WP harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran sudah dilakukan, WP akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar WP dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.
  • Setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi: WP terlebih dahulu melengkapi lembaran SSP sebelum menyetor pajak pada lokasi yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran SSP yang sudah diisi akan dicap oleh Kantor Pos atau Bank Persepsi, dan WP akan menerima NTPN dari tempat tersebut, beserta bukti pembayarannya.
  • Fitur bayar pajak online (yang segera hadir) di aplikasi DJP Online yang juga dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasi pajak Anda pun menjadi lebih mudah dan lebih cepat.