PTKP Terbaru 2021, Cara Menghitung, dan Contoh Perhitungan
Penghasilan Tidak Kena Pajak kerap dikenal juga sebagai PTKP telah diatur dalam UU terkait kebijakan tarif dan bagaimana metode perhitungannya.
PTKP terbaru harus diketahui guna memudahkan penghitungan PPh, karena jika total penghasilan tahunan yang dimiliki seseorang melebihi standar minimal, maka ia akan dikenakan kewajiban membayar PPh Pasal 21.
Pengertian PTKP Secara Umum
PTKP ialah kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yakni total pendapatan yang diperoleh wajib pajak bersifat pribadi, yang mana dibebaskan dari pembayaran PPh.
Secara mudahnya, PTKP terbaru dapat dipahami sebagai total penghasilan tahunan seseorang yang tidak dikenakan pajak. Penetapan tarifnya sudah diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak tahun 2016.
Untuk memahami seputar PTKP dalam kehidupan nyata, contohnya begini. Ada seseorang yang memiliki penghasilan sebesar Rp 4.500.000 per bulan.
Sebagaimana dipahami bahwa setiap gaji yang didapatkan, ada nominal PPh yang harus dibayarkan. Total penghasilan bulanan orang tersebut dihitung per tahun (dikali 12) kemudian dikurangi beban pajak sesuai UU, maka akan menjadi PTKP.
Tanggungan PTKP dan Ketentuan di Tahun 2021
PTKP dikenakan pada setiap warga negara (wajib pajak) yang memiliki kegiatan usaha atau mempunyai pekerjaan bebas lainnya.
PTKP ini digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan acuan UU Nomor 36 khususnya pasal 17 yang fokus membahas perihal PPh. Berikut ketentuan seputar tanggungan PTKP sekaligus siapa saja yang termasuk kriteria tanggungan.
1. Syarat Tanggungan PTKP 2021
Penentuan besarnya PTKP terbaru ditinjau dari keadaan di awal tahun seseorang serta tidak mengalami perubahan pendapatan sepanjang tahun tersebut.
Pendapatan seseorang tentu digunakan untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan. Oleh karena itu, ada syarat tanggungan yang perlu diperhitungkan ketika mencari nilai PTKP.
Syarat pertama agar bisa dijadikan tanggungan ketika menghitung PTKP yaitu tidak boleh mempunyai penghasilan sendiri. Dalam hal ini usia dan status kekeluargaan juga dipertimbangkan.
Syarat kedua, secara hukum belum berstatus menikah. Ketiga, tinggal satu atap bersama wajib pajak bersangkutan. Keempat, bukan kelahiran dan belum meninggal ketika tahun pajak masih berjalan.
Adapun wajib pajak yang mempunyai anggota keluarga masih dalam satu garis keturunan, maka berlaku ketentuan tanggungan sepenuhnya (akan menjadi faktor pengurang dalam penghitungan PTKP).
Berdasarkan kondisi tersebut, ada pengkategorian yang termasuk tanggungan dalam penghitungan PTKP meliputi:
- Istri tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Anak kandung atau anak adopsi/anak angkat yang belum mempunyai penghasilan sendiri, dengan maksimal jumlah tanggungan ialah 3 anak.
- Orang Tua/Mertua yang tinggal serumah serta tidak bekerja maupun tidak terikat dengan tunjangan pensiun, hari tua, asuransi, dan sejenisnya.
2. Batas Usia Anak Tanggungan PTKP 2021
Penetapan batas usia anak yang dijadikan tanggungan dalam perhitungan PTKP terbaru didasarkan pada UU tentang fiskal.
Berdasarkan ketentuan ini diketahui bahwa anak yang berusia kurang dari atau sama dengan 21 tahun, maka masih digolongkan sebagai tanggungan wajib pajak bersangkutan.
Namun yang lebih penting, sebenarnya faktor lain untuk menjadikan anak bagian dari tanggungan yakni ada tidaknya pendapatan yang dihasilkan.
3. Batasan Tanggungan dalam PTKP 2021
Setiap wajib pajak yang mempunyai anggota keluarga masih satu garis keturunan langsung, maka berhak mendapatkan tambahan batasan PTKP terbaru hingga maksimal 3 orang.
Jadi anggota keluarga yang masih belum memiliki penghasilan sendiri, secara otomatis masuk ke dalam perhitungan tanggungan yang mengurangi PTKP. Berikut ketentuan penetapan PTKP.
PTKP untuk Laki-Laki atau Wanita Belum Kawin
Bagi laki-laki atau wanita yang telah masuk usia sebagai wajib pajak tetapi masih belum menikah, maka dikenakan tanggungan hingga Rp 54.000.000.
Selain itu, tidak dikenakan tanggungan bagi laki-laki atau wanita yang di dalam satu rumah sama dengan wajib pajak sudah ada 3 tanggungan lain.
PTKP untuk Laki-Laki atau Wanita Belum Bekerja
Ada faktor yang menyebabkan seorang laki-laki maupun wanita bekerja tidak lagi dibebankan kepada wajib pajak bersangkutan.
Pertama, untuk istri yang telah bekerja tidak dikenakan tanggungan sebesar Rp 112.500.000 dengan asal mula perhitungan dari Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000.
Wajib Pajak Telah Menikah dan Penghasilannya Digabung
Batasan untuk menentukan nilai PTKP juga dipengaruhi oleh status perkawinan. Besarnya PTKP bagi wajib pajak yang telah menikah dihitung berdasarkan asumsi bahwa total penghasilan suami istri setelah digabungkan menjadi lebih dari Rp 108.000.000 (Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000).
PTKP dari Warisan
Penghasilan ada juga yang didapatkan dari hasil warisan. Jika kasus ini terjadi, maka ahli waris perlu membagi terlebih dahulu sesuai bagian tiap orangnya.
Setelah itu, barulah dilakukan perhitungan PTKP setiap ahli waris yang menjadi wajib pajak dengan menerapkan minimal Rp 54.000.000.
4. Keluarga Semenda
Keluarga semenda atau keluarga sedarah yang menjadi tanggungan untuk perhitungan PTKP terbaru meliputi seluruh anggota keluarga yang terhubung garis keturunan secara langsung.
Namun garis keturunan ini berlaku linear menurun, dan tidak ke samping. Oleh karena itu, adik wajib pajak tidak dapat dikategorikan sebagai tanggungan.
Yang tergolong keluarga semenda dan diakui UU sebagai tanggungan yaitu anak (baik anak kandung maupun anak adopsi), orang tua, serta cucu.
Jika wajib pajak tinggal serumah dengan seorang adik kandung yang telah dewasa tetapi belum bekerja, maka tidak termasuk keluarga semenda dalam menentukan PTKP.
Cara Menghitung PTKP 2021
Besarnya tarif PTKP terbaru mempengaruhi proses perhitungan, sehingga perlu diketahui bagaimana cara untuk menghitung PTKP secara mudah.
Secara regulasi, ketentuannya sudah ada di Peraturan Menkeu tahun 2016 Nomor 10 tentang bagaimana perhitungan PTKP dilakukan. Berikut ringkasan cara menghitung PTKP dalam garis besarnya.
1. Kategori Tanggungan PTKP 2021
Secara finansial, tanggungan mengurangi penghasilan, sehingga apabila dirumuskan dalam perhitungan matematis menjadi pengurang.
Agar bisa mengetahui berapa nominal pengurang PTKP, maka harus dianalisis terlebih dahulu tanggungan masuk ke kategori mana. Apakah keluarga semenda, istri nonpekerja, anak dan lain-lain.
2. Menentukan Tarif PTKP 2021
Usai menganalisis kategori, cara selanjutnya untuk menghitung PTKP adalah dengan menentukan tarif yang berlaku.
Setiap kategori memiliki tarif masing-masing, misalnya untuk istri dengan pendapatan digabung suami maka tarif PTKPnya sebesar Rp 54.000.000 dalam hitungan tahunan.
3. Menjumlahkan Total Penghasilan per Tahun
Skala waktu yang dipakai untuk perhitungan PTKP adalah tahunan. Jadi apabila nilai yang dipakai pada penghasilan masih digunakan dalam jangka waktu bulanan, maka perlu dijadikan tahunan dulu.
Caranya adalah dengan mengalikan jumlah pendapatan bulanan menjadi 12. Misalnya, seseorang memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan, maka total pendapatan kotornya selama satu tahun adalah 12 x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000.
4. Menjumlahkan Total PTKP
Setelah diketahui berapa total pendapatan kotor yang dimiliki seorang wajib pajak, selanjutnya dihitung total PTKP terbaru miliknya. Tarif PTKP dapat ditotal untuk jangka waktu tahunan maupun bulanan.
Contoh Soal PTKP dan Jawabannya
Dalam implementasinya di kehidupan sehari-hari, ada banyak ditemukan kasus seputar dunia perpajakan. Mulai dari tarif PTKP yang berbeda-beda, kategorisasi tanggungan, hingga besaran nominal yang dikurangkan pada angka PTKP.
1. PTKP Tidak Kawin
PTKP tidak kawin diberlakukan bagi wajib pajak yang sudah berada di kategori tanggungan, tetapi belum memiliki penghasilan sendiri.
Bisa juga karena orang tersebut sudah memiliki penghasilan sendiri, tetapi masih belum menikah. Berikut contoh ilustrasi kasus PTKP terbaru dengan kategorisasi tidak kawin.
Ahmad merupakan seorang karyawan yang bekerja di perusahaan dengan gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000.
Ahmad hingga kini masih belum menikah, dan ia pun tidak tinggal dengan siapapun yang menjadi tanggungan. Berdasarkan ketentuan dalam PPh 21, maka besarnya tarif PTKP Ahmad adalah Rp 54.000.000 dengan rincian perhitungan sebagai berikut.
Gaji Pokok | 8.000.000 | |
Faktor Pengurang: | ||
- Biaya jabatan sebesar 5% x Rp 8.000.000 | 400.000 | |
- Biaya pensiun sebesar 1% x Rp 8.000.000 | 80.000 | |
-480.000 | ||
Penghasilan bersih setiap bulan | 7.520.000 | |
Penghasilan bersih dalam satuan tahun (dikali 12) | 90.240.000 | |
PTKP senilai Rp 54.000.000 | -54.000.000 | |
Penghasilan kena pajak dalam jangka waktu setahun | 36.240.000 | |
PPh terutang sebesar 5% x Rp36.240.000 | 1.812.000 | |
PPh sesuai pasal 21 dengan perhitungan Rp 1.812.000 / 12 | 151.000 |
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka kesimpulan yang didapatkan adalah Ahmad harus membayar total pajak senilai Rp 151.000 per bulan. Pajak tersebut bisa dibayarkan secara langsung ke KPP atau dipotong dari perusahaan.
2. PTKP Istri Bekerja
Perhitungan PTKP terbaru pada istri yang bekerja melibatkan penggabungan penghasilan antara dua wajib pajak (laki-laki dan perempuan yang tinggal serumah). Contohnya begini, Budi merupakan seorang wajib pajak yang bekerja dengan profesi dokter umum. Total penghasilan yang didapatkan Budi dalam jangka waktu satu tahun sebesar Rp 300.000.000 dengan penghasilan netto senilai Rp 150.000.000.
Adapun Budi mempunyai istri Dokter Maryam yang juga bekerja sebagai tenaga media dengan penghasilan netto tahunan sebesar Rp 100.000.000. Apabila Budi dan Maryam tidak terikat perjanjian yang menyatakan pisah harta (keduanya sepakat menggabungkan penghasilan), maka perhitungan PTKP keduanya yakni sebagai berikut.
Penghasilan Netto: | ||||
Rp 150.000.000 + Rp100.000.000 | 250.000.000 | |||
Perhitungan PTKP: | ||||
Wajib pajak pribadi | 54.000.000 | |||
Status perkawinan | 4.500.000 | |||
Istri bekerja | 54.000.000 | |||
Total PTKP sebesar: | 112.500.000 | |||
Penghasilan yang terkena pajak sebesar: | 137.500.000 | |||
Penghitungan PPh terutang: | ||||
5% x Rp 50.000.000 | 2.500.000 | |||
15% x Rp 87.500.000 | 13.125.000 | |||
Total PPh terutang | 15.625.000 |
(Rp 150.000.000 / Rp 250.000.000) x Rp 15.625.000 = Rp 9.375.000
Sedangkan Maryam selaku istri yang bekerja harus menanggung pajak penghasilan senilai
(Rp 100.000.000 / Rp Rp 250.000.000) x Rp 15.625.000 = RP 6.250.000
3. PTKP Wanita Menikah
Ada perbedaan antara PTKP terbaru bagi wanita yang sudah menikah dengan yang belum menikah. Pada wanita yang telah menikah, ada penggabungan gaji dengan suami serta dikurangi oleh tanggungan PTKP. Contoh kasusnya seperti ini. Aminah bekerja sebagai seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000.
Aminah mempunyai seorang suami yang juga bekerja sebagai karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan. Keduanya tidak terikat oleh pembagian kekayaan, sehingga gaji mereka digabungkan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Adapun penghitungan PTKP Aminah dan suaminya sebagai berikut.
Penghasilan Netto per tahun: | ||
(Rp 5.000.000 + Rp 5.000.000) x 12 | 120.000.000 | |
Perhitungan PTKP: | ||
Wajib pajak pribadi | 54.000.000 | |
Status perkawinan | 4.500.000 | |
Istri bekerja | 54.000.000 | |
Total PTKP sebesar: | -112.500.000 | |
Penghasilan yang terkena pajak sebesar: | 7.500.000 | |
Penghitungan PPh terutang: | ||
5% x Rp 50.000.000 | 2.500.000 | |
15% x Rp 87.5000.000 | 13.125.000 | |
Total PPh terutang | 15.625.000 |
(Rp 60.000.000 / Rp 120.000.000) x Rp 15.625.000 = Rp 7.812.000
Sedangkan Aminah selaku istri yang bekerja harus menanggung pajak penghasilan senilai
(Rp 60.000.000 / Rp 120.000.000) x Rp 15.625.000 = Rp 7.812.000
4. PTKP Mertua Pensiunan Termasuk PTKP
Ternyata mempunyai mertua yang pensiunan juga berpengaruh terhadap penghitungan PTKP terbaru. Hal ini dikarenakan ada faktor keluarga semenda yang berupa garis keturunan lurus yang berlaku linear. Oleh karena itu, penghitungannya masuk ke dalam tanggungan satu orang apabila suami dan istri belum memiliki anak. Jika memiliki anak, maka jumlah anak ditambah mertua sama dengan total tanggungan. Berikut contoh kasusnya.
Andi bekerja di sebuah perusahaan dengan perolehan gaji bulanan sebesar Rp 7.000.000 per bulan. Andi memiliki istri yang tidak bekerja, belum mempunyai anak, dan mempunyai satu mertua pensiunan. Untuk menghitung PTKP Andi dalam satu tahun, berlaku penghitungan sebagai berikut.
Gaji bulanan | 7.000.000 | |
Pengurangan: | ||
Biaya jabatan (5% x Rp 7.000.000) | 350.000 | |
Penghasilan netto sebulan 7.000.000 – 350.000 | 6.650.000 | |
Penghasilan netto dalam satu tahun (dikali 12) | 79.800.000 | |
Perhitungan PTKP: | 63.000.000 | |
Penghasilan yang terkena pajak sebesar: | 16.800.000 | |
Penghitungan PPh terutang: | ||
5% x Rp 16.800.000 | 840.000 | |
PPh yang dipotong satu bulan | 70.000 |
Apabila dihitung secara bulanan, maka total penghasilan Andi yang tidak kena pajak sebesar Rp 70.000. Angka ini akan semakin mengecil seiring bertambahnya tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak.
5. Pajak Gaji 5 Juta
Memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 bagi seorang yang masih belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan, berarti dikenakan PPh sebesar Rp 54.000.000. Gaji bulanan tersebut dijadikan satuan dalam nominal per tahun, sehingga harus dikalikan 12 terlebih dahulu. Adapun perhitungan PTKP terbaru sebagai berikut.
Gaji bulanan | 5.000.000 | |
Biaya jabatan (5% x Rp 5.000.000) | 250.000 | |
Penghasilan netto sebulan 5.000.000 – 250.000 | 4.750.000 | |
Penghasilan bersih dalam satuan tahun (dikali 12) | 57.000.000 | |
PTKP senilai Rp 54.000.000 | - 54.000.000 | |
Penghasilan kena pajak dalam jangka waktu setahun | 3.000.000 | |
PPh terutang sebesar 5% x Rp 3.000.000 | 150.000 | |
PPh sesuai pasal 21 dengan perhitungan Rp 300.000 / 12 | 12.500 |
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka kesimpulan yang didapatkan adalah wajib pajak tersebut harus membayar total pajak senilai Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun.
6. Punya NPWP Tapi Penghasilan di Bawah PTKP
Apabila seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP terbaru, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Hal ini sudah tertera di Permen Keu Nomor 183/PMK.03/2007 terutama pasal 2 dan 3.
Itulah informasi seputar PTKP terbaru beserta ketentuan dan cara perhitungannya. Pada dasarnya PTKP merupakan total gaji tahunan setelah dipotong oleh nominal pajak dan tanggungan lain-lain. Membayar pajak menjadi keharusan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi ketentuan.